2 Tersangka Korupsi Retribusi Tera Kembalikan Uang Negara Rp1,1 Miliar

Selasa, 16 November 2021 - 06:46 WIB
Kejari Kabupaten Bekasi terima pengembalian uang negara Rp1,1 miliar dari dua tersangka korupsi retribusi tera. Foto/Jonathan Simanjuntak/MPI
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima uang kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera atau tera ulang yang terjadi tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi. Sejumlah uang tersebut diterima dari dua tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni ML dan ES melalui kuasa hukumya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan uang tersebut diterima pada Senin (15/11/2021). Sebanyak Rp 1,1 miliar tersebut pun sesuai dengan yang tercatat pada berita acara dan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

”Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” katanya, Selasa (16/11/2021).



Saat ini, uang pengembalian tersebut akan dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Hal ini menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ”Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Meski uang kerugian negara tersebut telah dikembalikan, Ricky menegaskan kedua tersangka tetap tidak dibebaskan dari jeratan tindak pidana. Proses hukum, tambahnya akan terus dilanjutkan. Hanya, adanya pengembalian uang tersebut diakuinya dapat menjadi pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun hal ini dalam menetapkan suatu tuntutan.

”Atas pengembalian ini nanti kami akan memberikan pertimbangan-pertimbangan perkara yang kami tangani.” tukasnya. Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Bekasi telah melakukan penetapan tersangka atas ML dan ES soal perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi palayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (27/10/2021). ”Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, Rabu (27/10/2021).

Adapun kedua tersangka diketahui merupakan pejabat struktural pemerintah Kabupaten Bekasi. ML saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar. Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More