Eksekutor Begal yang Tewaskan Karyawati Basarnas Ditangkap
Senin, 15 November 2021 - 19:44 WIB
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap eksekutor begal yang menewaskan karyawati Basarnas, Mita (22) di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial T diciduk setelah hampirsatu bulan diburu polisi.
"Iya pelaku begal yang bertindak selaku eksekutor, yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap. Besok akan kita rilis lengkap," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga pelaku pembacokan yang menewaskan pegawai Basarnas di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau membacok korban.
"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin 1 November 2021 silam.
Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Kemudian tidak berselang lama, 4 pelaku yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.
"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
"Iya pelaku begal yang bertindak selaku eksekutor, yang mengakibatkan karyawati Basarnas meninggal dunia, ditangkap. Besok akan kita rilis lengkap," ungkap Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/11/2021).
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga pelaku pembacokan yang menewaskan pegawai Basarnas di Jalan Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yaitu RP alias K, MG alias P, dan MR. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai eksekutor atau membacok korban.
"Satu pelaku lagi inisial T alias AD DPO (daftar pencarian orang) yang masih dalam pengejaran," kata Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Senin 1 November 2021 silam.
Yusri menjelaskan, peristiwa pembacokan itu terjadi pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Kasus bermula ketika korban dan kekasihnya sedang menunggu ojek online (ojol) di Jalan Angkasa Raya.
Kemudian tidak berselang lama, 4 pelaku yang berboncengan menggunakan 2 sepeda motor menghampiri MN. Salah satu pelaku sempat berteriak kepada korban.
"Pelaku inisial T yang DPO mengeluarkan satu kalimat 'kamu sudah mukul adik saya'. Korban nggak tahu apa-apa," ujar Yusri.
(hab)
tulis komentar anda