Digelar 14 Hari, Operasi Zebra Incar Kendaraan Pelat Hitam Pemakai Sirene dan Rotator

Senin, 15 November 2021 - 07:56 WIB
Polda Metro Jaya hari ini akan mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2021. Kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator jadi incaran. Foto: Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini akan mulai melakukan Operasi Zebra Jaya 2021. Operasi ini akan digelar selama 14 hari sejak tanggal 15-28 November 2021 ke depan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penindakan akan dilakukan pada pelanggar yang menjadi atensi serta keluhan masyarakat. Sejumlah pelanggaran yang akan dilakukan penindakan seperti kendaraan pelat hitam yang menggunakan sirine dan rotator.

"Karena sirine dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas itu pun sudah ditentukan warna merah biru dan kuning," kata Sambodo kepada wartawan belum lama ini.



Operasi Zebra Jaya akan dilakukan secara mobile dengan menggunakan unit-unit patroli. Penindakan dilakukan apabila melanggar hukum di sejumlah titik wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mulai tanggal 15 hingga 14 hari ke depan akan dilakukan Operasi Zebra Jaya 2021," kata Sambodo.

Razia juga dilakukan terhadap kendaraanyang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Personel Operasi Zebra Jaya akan melakukan pengecekan kendaraan untuk memastikan apakah memiliki STNK atau bodong alias memasang pelat sendiri.

Penindakan selanjutnya akan dilakukan oleh kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan seperti melanggar rambu lalu lintas.

"Pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalin. Melawan arus speeding kecepatan," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More