Prostitusi Online di Apartemen Sulit Diberantas, Ternyata Ini Kendala Pemprov DKI

Minggu, 14 November 2021 - 08:57 WIB
Prostitusi online. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Bisnis prostitusi online di apartemen Jakarta sulit diberantas. Pemprov DKI kesulitan lantaran pergerakannya menggunakan media sosial.

Menurut Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, pihaknya hanya bisa melakukan operasi seperti inspeksi mendadak ke apartemen demi memberantas praktik prostitusi. Untuk saat ini alat pendeteksi tersebut masih dimiliki pihak kepolisian. Tak heran, banyak praktik prostitusi online di apartemen terungkap oleh kepolisian.

Baca juga: 1.001 Alasan Pria Pakai Jasa Prostitusi Online

"Kami tidak memiliki alat pendeteksi siber itu ya. Polisi punya alat pendukungnya. Biasanya yang ungkap masalah begitu kan polisi," ujar Arifin, beberapa waktu lalu.

Dia mengimbau warga penghuni apartemen untuk melaporkan apabila melihat adanya kegiatan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban di lingkungannya. "Laporkan melalui aplikasi JAKI nanti baru ditindaklanjuti," ucapnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku prihatin maraknya kasus prostitusi online di sejumlah apartemen di Jakarta. Pemprov DKI akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum baik Polri, kejaksaan maupun pengadilan dalam hal pengawasan serta penindakan.

Menurutnya, oknum penghuni apartemen yang membuka praktik esek-esek dapat mencoreng warga lainnya. Pengelola apartemen juga harus memperketat pengawasan. "Penggunaan apartemen sesuai dengan peruntukkan yang ada. Tidak diperkenankan prostitusi online di apartemen," tegasnya.

Baca juga: 9 Istilah Open BO Dalam Prostitusi Online, Nomor 6-8 Tak Disukai PSK

Pada awal tahun 2021, polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan di Apartemen Green Pramuka. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang berhasil melarikan diri. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap 47 orang.

Pada April 2021, polisi membongkar bisnis prostitusi online anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias. Dalam kasus tersebut, kepolisian berhasil menangkap mucikari berinisial DF (27).

Kemudian, Polda Metro Jaya membongkar bisnis prostitusi online di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada akhir September 2021. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 remaja berusia 16 hingga 18 tahun.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More