Singgung Organ Vital, JPU Kena Tegur Hakim di Sidang Penembakan Laskar FPI
Selasa, 09 November 2021 - 20:40 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menanyakan sejumlah hal kepada saksi AKBP Handik Zusen dalam persidangan kasus penembakan Laskar FPI, Selasa (9/11/2021). AKBP Handik kala itu menjabat sebagai Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya.
Awalnya, JPU mencecar pertanyaan soal adanya penembakan yang dilakukan kedua terdakwa, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O, hingga menewaskan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pertanyaan JPU menekankan tentang boleh atau tidaknya anggota polri melesatkan tembakan ke organ vital meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.
"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menegur JPU. Hakim menilai pertanyaan tersebut sudah menyimpulkan. "Pertanyaannya ini jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," tegur hakim Arif.
JPU lalu kembali bertanya pada saksi Handik dengan menyinggung perkap dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penggunaan senjata api. Handik lantas menjawab, boleh tidaknya melepaskan tembakan dalam kondisi terpaksa bergantung pada situasinya.
Pertanyaan soal SOP penggunaan senjata api juga sempat ditanyakan jaksa kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
Awalnya, JPU mencecar pertanyaan soal adanya penembakan yang dilakukan kedua terdakwa, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O, hingga menewaskan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pertanyaan JPU menekankan tentang boleh atau tidaknya anggota polri melesatkan tembakan ke organ vital meski dalam keadaan terpaksa atau darurat.
Baca Juga
"Kalau itu (anggota eks Laskar FPI) menyerang, kemudian keadaan terpaksa, apakah tembakan yang dikeluarkan (anggota polisi) harus pada organ vital manusia?" tanya JPU.
Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta lantas menegur JPU. Hakim menilai pertanyaan tersebut sudah menyimpulkan. "Pertanyaannya ini jangan menyimpulkan, coba tanyakan hal lain," tegur hakim Arif.
JPU lalu kembali bertanya pada saksi Handik dengan menyinggung perkap dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam penggunaan senjata api. Handik lantas menjawab, boleh tidaknya melepaskan tembakan dalam kondisi terpaksa bergantung pada situasinya.
Pertanyaan soal SOP penggunaan senjata api juga sempat ditanyakan jaksa kepada Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
(thm)
tulis komentar anda