Teluk Jakarta Tercemar Limbah Paracetamol, Wagub: Ditindaklanjuti Aparat Hukum
Selasa, 09 November 2021 - 16:02 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI menemukan titik terang terkait kandungan limbah paracetamol di Teluk Jakarta. Limbah tersebut diketahui berasal dari salah satu perusahaan farmasi berinisial MEP.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan hasil temuan itu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. "Terkait pabrik yang diduga buang limbah sembarangan nanti ada aparat hukum yang akan menindaklanjutinya," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut Ariza, tidak ada hewan atau ikan yang terkontaminasi dari pencemaran laut itu. Meski demikian, Pemprov DKI akan lebih memperketat lagi pengawasan.
"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," ungkapnya.
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari Teluk Jakarta itu, Ariza menyebut ada tahapannya."Tidak langsung pencabutan. Ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat, dicabut izinnya," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membenarkan sudah ada pabrik yang teridentifikasi melakukan pencamaran di teluk Jakarta. Pabrik tersebut bergeran di bidang farmasi.
"Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya, juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan hasil temuan itu akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. "Terkait pabrik yang diduga buang limbah sembarangan nanti ada aparat hukum yang akan menindaklanjutinya," ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Menurut Ariza, tidak ada hewan atau ikan yang terkontaminasi dari pencemaran laut itu. Meski demikian, Pemprov DKI akan lebih memperketat lagi pengawasan.
"Tentu pengawasan harus ditingkatkan terus. Ini menjadi pelajaran buat kita bersama, sekalipun ikan-ikan tidak ada yang terkontaminasi," ungkapnya.
Baca Juga
Terkait sanksi bagi perusahaan yang terbukti mencemari Teluk Jakarta itu, Ariza menyebut ada tahapannya."Tidak langsung pencabutan. Ada teguran, terakhir baru sanksi yang paling berat, dicabut izinnya," tuturnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto membenarkan sudah ada pabrik yang teridentifikasi melakukan pencamaran di teluk Jakarta. Pabrik tersebut bergeran di bidang farmasi.
"Dia terbukti bahwa ada kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Kemudian juga terbukti dia membuang instalasi pengolahan limbahnya, juga enggak diterapkan secara baik," kata Asep.
(thm)
tulis komentar anda