10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang

Minggu, 07 November 2021 - 07:51 WIB
5. Durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal 3 jam

6. Maksimal kapasitas pengunjung 25%

7. Pengunjung hanya diperbolehkan menggunakan ruang bernyanyi yang dibatasi maksimal 50% dari jumlah ruangan yang tersedia

8. Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan

9. Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali.

10. Pengunjung wajib mengakses PeduliLindungi

Baca juga: Jakarta PPKM Level 1, Tempat Karaoke Keluarga Wajib Pakai PeduliLindungi

Aturan ini tertuang dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 291/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga Masa PPKM Level 1.

Pemprov DKI membuka tempat usaha karaoke di masa PPKM Level 1. Terdapat 62 tempat karaoke yang telah mengantongi izin untuk beroperasi lagi.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More