10 Aturan Olah Vokal di Tempat Karaoke Jakarta, Nomor 4-5 Harus Ingat Pulang

Minggu, 07 November 2021 - 07:51 WIB
Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Tempat karaoke keluarga di Jakarta segera buka. Terdapat 10 aturan olah vokal di room karaoke yang perlu disimak pengelola maupun pengunjung.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Nomor 676 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata, salah satunya pembukaan usaha karaoke keluarga.

Baca juga: PPKM Level 1, DKI Uji Coba Pembukaan 62 Tempat Karaoke Keluarga



“Uji coba pembukaan kembali karaoke tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan. Diharapkan pelaku usaha karaoke dapat menaati ketentuan operasional dari pemerintah untuk tercapainya keseimbangan pemulihan ekonomi dan kesehatan," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata sebagaimana dikutip dari laman PPID DKI, Sabtu (6/11/2021).

Berikut 10 aturan yang berlaku di tempat karaoke yakni:

1. Pengunjung melakukan reservasi secara online

2. Pengunjung melakukan metode pembayaran nontunai

3. Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak

4. Jam operasional karaoke keluarga dimulai pukul 11.00-22.00 WIB
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More