Polisi Ringkus Perampok Bermodus Pesan Taksi Online di Tangerang
Kamis, 04 November 2021 - 21:36 WIB
TANGERANG - Polisi menangkap MRH (21) yang hendak merampok dengan modus memesan taksi online dari Jembatan Lima, Jakarta Barat menuju kawasan di Kabupaten Tangerang. Pelaku bermodalkan cutter menodongkan ke arah leher sopir taksi online berinisial CH.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan, saat sampai di lokasi kejadian pelaku meminta korban melajukan mobil sekitar 1 km di luar dari titik yang ditentukan untuk melancarkan aksinya. "Saat sampai di TKP yang dianggapnya sepi pelaku mengeluarkan cutter," ujarnya di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Dibacok, Korban Jelaskan Kronologis Perampokan di Simatupang
Pelaku kemudian menggunakan cutter menodong ke leher korban. CH melakukan perlawanan dengan berteriak. Tak ayal, cutter melukai leher dan tangan korban.
Warga yang melihat tak berani mendekat lantaran khawatir pelaku mengeluarkan senjata api. "Untungnya ada petugas kami yang berpatroli langsung menangkap MRH kemudian membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang," ujar Maryadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Atas perbuatannya, MRH dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa cutter, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," katanya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Maryadi mengatakan, saat sampai di lokasi kejadian pelaku meminta korban melajukan mobil sekitar 1 km di luar dari titik yang ditentukan untuk melancarkan aksinya. "Saat sampai di TKP yang dianggapnya sepi pelaku mengeluarkan cutter," ujarnya di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Dibacok, Korban Jelaskan Kronologis Perampokan di Simatupang
Pelaku kemudian menggunakan cutter menodong ke leher korban. CH melakukan perlawanan dengan berteriak. Tak ayal, cutter melukai leher dan tangan korban.
Warga yang melihat tak berani mendekat lantaran khawatir pelaku mengeluarkan senjata api. "Untungnya ada petugas kami yang berpatroli langsung menangkap MRH kemudian membawa CH ke RS Balaraja, Kabupaten Tangerang," ujar Maryadi.
Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Atas perbuatannya, MRH dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara selama 12 tahun. "Barang bukti yang kita amankan berupa cutter, tas gendong warna cokelat yang dibawa tersangka, dan mobil korban yang jadi sasaran tersangka," katanya.
(jon)
tulis komentar anda