Janjian Tawuran via Instagram, Gerombolan Pemuda Bacok Korban hingga Tewas di Depok
Kamis, 04 November 2021 - 20:45 WIB
DEPOK - Janjian tawuran melalui Instagram, gerombolan pemuda membacok korban berinisial MIA (19) hingga tewas di dekat Pasar Agung, Sukmajaya, Depok, Selasa (2/11/2021) dini hari. Pelaku utama yakni RN (21) ditangkap, kemudian yang membawa senjata tajam yaitu MA (19), SM (19), dan GDA (21).
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kelompok ini kerap janjian lewat media sosial. Pada malam itu mereka memposting instastory mengajak tawuran. Ketika ada lawan yang menjawab mereka pun janjian di suatu tempat. “Jadi mereka janjian lewat Instagram akan melakukan perkelahian di depan Pasar Agung. Setelah ketemu mereka langsung melakukan perkelahian saling bacok,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Tawuran di Kampung Bahari Tanjung Priok, 1 Pemuda Tewas Dibacok
Setelah berkelahi, mereka melarikan diri. Kurang dari 24 jam, pelaku utama ditangkap di Jakarta Barat. “Pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya,” ucapnya.
Menurut Imran, motif mereka tawuran untuk eksistensi jati diri. Mereka ingin gagah-gagahan di antara kelompok yang ada. “Seolah-olah kelompok ini lebih hebat. Usia mereka ada yang masih sekolah dan ada yang dewasa. Kelompok pelajar atau tongkrongan,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Baca juga: Hindari Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Terjun ke Kali Bekasi
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, kelompok ini kerap janjian lewat media sosial. Pada malam itu mereka memposting instastory mengajak tawuran. Ketika ada lawan yang menjawab mereka pun janjian di suatu tempat. “Jadi mereka janjian lewat Instagram akan melakukan perkelahian di depan Pasar Agung. Setelah ketemu mereka langsung melakukan perkelahian saling bacok,” ujarnya, Kamis (4/11/2021).
Baca juga: Tawuran di Kampung Bahari Tanjung Priok, 1 Pemuda Tewas Dibacok
Setelah berkelahi, mereka melarikan diri. Kurang dari 24 jam, pelaku utama ditangkap di Jakarta Barat. “Pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya,” ucapnya.
Menurut Imran, motif mereka tawuran untuk eksistensi jati diri. Mereka ingin gagah-gagahan di antara kelompok yang ada. “Seolah-olah kelompok ini lebih hebat. Usia mereka ada yang masih sekolah dan ada yang dewasa. Kelompok pelajar atau tongkrongan,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP. “Ancaman tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Baca juga: Hindari Tawuran, Pemuda 20 Tahun Tewas Terjun ke Kali Bekasi
Lihat Juga: Jurus Ridwan Kamil Tekan Angka Tawuran, Libatkan Karang Taruna Bikin Acara Setiap Sebulan
(jon)
tulis komentar anda