Dugaan Korupsi Bulldozer, Kejari Bekasi Tahan Sales Marketing Alat Berat
Kamis, 04 November 2021 - 16:17 WIB
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat (bulldozer). SP, dari kalangan pengusaha, ditahan karena terlibat dalam persekongkolan jahat hingga merugikan negara Rp1,4 miliar.
”Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (3/11/2021).
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa. Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer.
”Yang bersangkutan seorang marketing. Atas keterlibatannya, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Kamis (3/11/2021).
Penahanan ini menjadikan jumlah tersangka dalam kasus pengadaan bulldozer ini menjadi dua orang. Sebelumnya, kejaksaan lebih dulu menahan DAS, pejabat eselon III yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen.
Seperti diketahui, pengadaan bulldozer ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi tahun 2019. Pengadaan itu dimaksudnya untuk membantu pengelolaan sampah di TPA Burangkeng.
Dalam perencanaannya, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up. Harga pembelian dinilai terlalu mahal sehingga merugikan negara. Terdapat tiga unit bulldozer yang dibeli dengan harga satuan Rp2,8 miliar atau total pembiayaan seluruhnya mencapai Rp8,4 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat kerugian negara hingga Rp1,4 miliar. Diketahui terdapat persekongkolan dalam pengadaan tender cepat alat berat sehingga keuntungan penyedia tidak dihitung dan dinilai sebagai kerugian negara.
Dalam kasus ini, tersangka baru SP, diduga turut berperan dalam proses perencanaan. Padahal, sebagai pihak ketiga tidak diperbolehkan turut campur pada perencanaan barang maupun jasa. Hanya saja, SP diduga turut bersekongkol dalam proses penentuan spesifikasi bulldozer.
tulis komentar anda