Mau Lulus Uji Emisi, Ini Ambang Batas Gas Buang Kendaraan
Rabu, 03 November 2021 - 14:34 WIB
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5%.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50%.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40%.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbak) 50%.
6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50%.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5% dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5% dan HC 2400 ppm.
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(hab)
tulis komentar anda