Mahkamah Agung Tunjuk PN Jakarta Timur Tempat Sidang Munarman

Rabu, 03 November 2021 - 12:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) menunjuk PN Jakarta Timur untuk menyidangkan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk menyidangkan Munarman . Mantan Sekretaris Umum FPI itu tersangkut perkara dugaan tindak pidana terorisme.

"Di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Karo Hukum dan Humas MA Sobandi saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan belum mendapat informasi lebih lanjut terkait perkara Munarman. Pasalnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menerima berkas perkara Munarman dari pihak Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum.





"Sekarang berkas masih tahap penyidik ke PU (Penuntut Umum). Langsung tanya ke Kejagung atau Kejari Jakarta Timur, karena masih di tangan mereka berkasnya," kata Alex.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada 27 April 2021. Munarman ditangkap di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan, pada tahun 2015.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More