Ini 61 Titik Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Barat
Selasa, 02 November 2021 - 16:44 WIB
JAKARTA - Sebanyak 61 bengkel di Jakarta Barat telah mengantongi izin untuk melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Pertengahan November 2021 ini Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan menjatuhkan sanksi tilang terhadap kendaraan tak lulus uji emisi.
"Ada sebanyak 21 layanan di antaranya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uji emisi yang tersebar di Jakarta Barat," ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Kamin saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Kamin menuturkan, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi Pergub No 66/2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, pada Rabu (3/11/2021) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dengan menggelar uji emisi gratis. Baca: Wagub DKI Ingatkan Pemilik Mobil dan Motor Segera Lakukan Uji Emisi
"Menuju pemberlakuan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi. Agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelasnya.
Namun demikian, uji emisi gratis ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat. Pihaknya tidak membatasi jumlah kuota mobil yang bisa berpartisipasi. Hanya saja, jam pelayanan akan dibuka pukul 8.00-14.00 WIB.
Daftar tempat uji emisi yang telah mendapatkan perizinan PTSP Suku Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021:
1 PT Rahardja Ekalancar
2 PT. Astra International Tbk-Toyota
Sales Operation
"Ada sebanyak 21 layanan di antaranya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uji emisi yang tersebar di Jakarta Barat," ungkap Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Kamin saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Kamin menuturkan, pihaknya juga akan menggelar sosialisasi Pergub No 66/2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, pada Rabu (3/11/2021) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat dengan menggelar uji emisi gratis. Baca: Wagub DKI Ingatkan Pemilik Mobil dan Motor Segera Lakukan Uji Emisi
"Menuju pemberlakuan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi. Agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelasnya.
Namun demikian, uji emisi gratis ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat. Pihaknya tidak membatasi jumlah kuota mobil yang bisa berpartisipasi. Hanya saja, jam pelayanan akan dibuka pukul 8.00-14.00 WIB.
Daftar tempat uji emisi yang telah mendapatkan perizinan PTSP Suku Dinas Lingkungan Hidup Tahun 2021:
1 PT Rahardja Ekalancar
2 PT. Astra International Tbk-Toyota
Sales Operation
tulis komentar anda