Mulai Senin Perkantoran di Jakarta Boleh Beroperasi dengan Kapasitas 50 Persen
Kamis, 04 Juni 2020 - 15:06 WIB
JAKARTA - Seluruh perkantoran di Jakarta dapat beroperasi kembali mulai Senin (8/6/2020). Perkantoran salah satu kegiatan yang dilonggarkan pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan perkantoran bisa dimulai pada Senin (8/6/2020) dengan kapasitas 50 persen.
"50 persen di kantor, 50 persen lagi kerja di rumah," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Dari kapasitas 50 persen tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 WIB dan shift kedua pukul 14.00 WIB sampai puku 19.00 WIB.
"Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," pungkasnya. (Baca juga: PSBB Diperpanjang, Anies: 66 RW di Jakarta Masih Zona Merah)
Anies hari ini mengumumkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan Juni menjadi masa Transisi. Selama masa transisi, semua kegiatan boleh dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak melebihi kapasitas lebih dari 50 persen.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kegiatan perkantoran bisa dimulai pada Senin (8/6/2020) dengan kapasitas 50 persen.
"50 persen di kantor, 50 persen lagi kerja di rumah," kata Anies dalam video You Tube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020). (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Dari kapasitas 50 persen tersebut dibagi dua shift jadwal kerja. Misalnya shift pertama pukul 07.00-14.00 WIB dan shift kedua pukul 14.00 WIB sampai puku 19.00 WIB.
"Mereka harus menjaga jarak, menggunakan masker dan menyediakan tempat cuci tangan sebagai syarat pembukaan kantor," pungkasnya. (Baca juga: PSBB Diperpanjang, Anies: 66 RW di Jakarta Masih Zona Merah)
Anies hari ini mengumumkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan Juni menjadi masa Transisi. Selama masa transisi, semua kegiatan boleh dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan tidak melebihi kapasitas lebih dari 50 persen.
(thm)
tulis komentar anda