PSBB Diperpanjang, Anies: 66 RW di Jakarta Masih Zona Merah
Kamis, 04 Juni 2020 - 13:50 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang. Meski demikian, selama Juni ini masuk fase transisi menuju aman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena masih ada 66 dari 2.741 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah. ( )
"(Di) Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu ada 2 pulau," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, Anies menambahkan, beberapa wilayah masih memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat. ( )
Pada fase PSBB transisi ini, sudah mulai ada pelonggaran di beberapa sektor. Tapi harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan. "Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari Covid-19," tutup Anies.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perpanjangan itu dilakukan karena masih ada 66 dari 2.741 RW di Jakarta yang masuk kategori zona merah. ( )
"(Di) Jakarta Barat 15 RW, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakara Timur 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu ada 2 pulau," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).
Lebih lanjut, Anies menambahkan, beberapa wilayah masih memiliki angka kasus positif yang masih tinggi sehingga perlu pengendalian ketat. ( )
Pada fase PSBB transisi ini, sudah mulai ada pelonggaran di beberapa sektor. Tapi harus tetap berpedoman pada protokol kesehatan. "Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari Covid-19," tutup Anies.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(mhd)
tulis komentar anda