Dukung Penghapusan Cuti Bersama, Wagub DKI: Ini Upaya Pemerintah Kurangi Mobilitas Warga
Kamis, 28 Oktober 2021 - 13:25 WIB
JAKARTA - Ditiadakannya cuti bersama akhir tahun, mulai 24 Desember 2021 atau menjelang Hari Natal dan Tahun Baru merupakan upaya Pemerintah Pusat (Pempus) dalam mengurangi mobilitas warga. Langkah tersebut baik mengingat mobilitas masyarakat tinggi di libur panjang akhir tahun.
"Itu kan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga cuti dihilangkan saya kira kami memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami masyarakat atas kebijakan dihapusnya cuti bersama oleh Pempus antara lain, mengurangi mobilitas, mencegah terjadinya gelombang ketiga, dan mencegah adanya kerumunan atau interaksi yang berlebihan.
Harapannya, diakhir tahun tidak terjadi gelombang ketiga atas kasus Covid-19.Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas dengan itu mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi menyebabkan penyebaran. Kita berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interaksi dankerumunan yang berlebihan," sambungnya
Perlu diketahui, Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
"Itu kan upaya pemerintah pusat untuk mengurangi mobilitas warga sehingga cuti dihilangkan saya kira kami memahami apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat," tutur Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Lebih lanjut dia mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipahami masyarakat atas kebijakan dihapusnya cuti bersama oleh Pempus antara lain, mengurangi mobilitas, mencegah terjadinya gelombang ketiga, dan mencegah adanya kerumunan atau interaksi yang berlebihan.
Harapannya, diakhir tahun tidak terjadi gelombang ketiga atas kasus Covid-19.Sehingga masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi mobilitas dengan itu mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Seperti biasa ada libur panjang itu selalu dibarengi mobilitas pergerakan yang tinggi menyebabkan penyebaran. Kita berharap jangan sampai diakhir tahun ini terjadi gelombang ketiga caranya adalah mengurangi mobilitas sehingga tidak terjadi interaksi dankerumunan yang berlebihan," sambungnya
Perlu diketahui, Pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun.
Baca Juga
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.
(mhd)
tulis komentar anda