Besok Rachel Vennya Bakal Dipanggil sebagai Tersangka

Kamis, 28 Oktober 2021 - 11:00 WIB
Selebgram Rachel Vennya. Foto: IG
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya telah ditetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melarikan diri dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Setelah pihak kepolisian menemukan adanya pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel.

“Besok dia diperiksa lagi untuk penetapan tersangkanya,” kata seorang perwira kepolisian di Direskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, surat panggilan juga sudah disiapkan untuk Rachel Vennya. Dia menegaskan, dari hasil pemeriksaan pertama sudah ditemukan pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh Rachel.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik memang akan kembali memanggil RV untuk diperiksa kembali. Kasus Rachel ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.



Rachel diduga melanggar protokol kesehatan dengan tidak menjalani karantina usai kembali dari Amerika Serikat. Dia berpotensi dikenakan Pasal 9 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ancaman satu tahun penjara," ujar Yusri.

Rachel diperiksa bersama kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa pada Kamis 21 Oktober 2021. Pemeriksaan mereka dilakukan dalam tahap penyelidikan.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More