Korupsi Miliaran Rupiah, Kejari Jebloskan 3 Pejabat SKPD Bekasi ke Tahanan

Rabu, 27 Oktober 2021 - 20:39 WIB
”Uang yang tidak disetorkan kepada negara Rp 1,1 miliar dan diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya, Rabu (27/10/2021).

Untuk kasus ini, penyidik masih melakukan pengembangan dan masih meminta keterangan pihak lain. Sebab, penyidik menilai ada keterkaitan aktor intelektual dalam tidak pidana korupsi tersebut.

Tersangka Dodi Agus Supriyanto, Mulyadi, dan Eman Suherman disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Kita masih terus penyelidikan. Kemungkinan ada tersangka lainya dalam dua kasus korupsi ini,” tukasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More