Polisi Tangkap 4 Pelaku Pinjol Ilegal di Indekos Cengkareng

Selasa, 26 Oktober 2021 - 12:38 WIB
Empat orang diduga sebagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek polisi di salah satu indekos di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021) malam. MPI/Dimas Choirul
JAKARTA - Empat orang diduga sebagai penyedia layanan pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek polisi di salah satu indekos di kawasan Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/10/2021) malam.

Salah satu penghuni kos yang enggan disebut identitasnya mengaku tak tahu keempat orang tersebut digerebek polisi berkaitan dengan dugaan kasus pinjol ilegal. "Enggak tahu, saya enggak tahu apa-apa. Ini (penggerebekan semalam) tentang apa juga saya enggak tahu," katanya kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Bahkan, dia juga tidak mengenal kedua laki-laki penghuni kamar kos yang berkamar di lantai tiga tersebut. "Enggak kenal, enggak tahu namanya. Mereka juga enggak pernah sosialisasi. Cuma kenal muka aja," lanjutnya.



Kedua pria itu, kata dia, belum lama pindah di kamar kost tersebut. "Belum lama pindah, tapi saya enggak tahu pastinya. Belum sampai setahun, tapi kalau tiga bulan kayaknya lebih," ujarnya. (Baca juga; Pekerja Pinjol Ilegal di Cengkareng Ancam Kirim Santet hingga Sebar Foto Tak Senonoh )

Hal yang sama juga diutarakan oleh Wakil RT012 bernama Edy (55). Dia hanya mengetahui pelaku tersebut hanya saat keluar masuk saja. “Saya nggak tahu kalau ada kaya gini makanya saya kaget banget. Paling tahu kalau dia mau makan saja saat keluar," ucapnya.

Sebelumnya, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan empat orang yang diduga berperan sebagai collector (penagih) yang mengelola empat aplikasi berbasis financial technologi (fintech) itu. (Baca juga; Kisah Pilu Korban Pinjol, Trauma hingga Dikeluarkan dari Pekerjaan )

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga beberapa hari silam. "Jadi di kos-kosan ini kita berhasil melakukan penindakan, ada dua lokasi atau dua kamar yang ada 4 aplikasi pinjaman online ilegal," katanya.

Auliansyah mengatakan, keempat orang ini kerap meneror para krediturnya yang wanprestasi mulai dari santet hingga penyebaran foto cabul. Mereka, lanjutnya, sudah beroperasi sejak 10 bulan lalu.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More