Hari Ini, 13 Titik Jalan Jakarta Resmi Terapkan Sistem Ganjil Genap

Senin, 25 Oktober 2021 - 06:26 WIB
Sistem ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan di 13 titik ruas jalan Ibu Kota hari ini, Senin (25/10/2021). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sistem ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan di 13 titik ruas jalan Ibu Kota hari ini, Senin (25/10/2021). Penambahan 10 ruas jalan dari sebelumnya hanya 3 ini merupakan hasil pertemuan Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

Penerapan ganjil genap di hari ini dimulai dengan tanggal ganjil. Maka itu, kendaraan yang berpelat genap dilarang melintas di 13 ruas jalan ini.

Penerapan ganjil genap dimulai pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00-21.00 WIB.



Meski demikian, pemberlakukan 13 titik kawasan ganjil genap itu hanya dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat. Sedangkan weekend dan libur nasional sistem ganjil genap ditiadakan.

Berikut 13 titik jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More