Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB
Senin, 25 Oktober 2021 - 05:36 WIB
JAKARTA - Pagi ini Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada jam berangkat dan pulang kantor mulai Senin (25/10/2021). Pada pagi hari sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta
Sedangkan pada sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. Diketahui pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik. (Baca juga; Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas )
“Berlaku Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII )
Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
Sedangkan pada sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. Diketahui pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik. (Baca juga; Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas )
“Berlaku Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII )
Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
tulis komentar anda