Pagi Ini Sistem Ganjil Genap Berlaku Mulai Pukul 06.00-10.00 WIB

Senin, 25 Oktober 2021 - 05:36 WIB
Pagi ini Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada jam berangkat dan pulang kantor mulai Senin (25/10/2021). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pagi ini Polda Metro Jaya kembali menerapkan sistem ganjil genap pada jam berangkat dan pulang kantor mulai Senin (25/10/2021). Pada pagi hari sistem ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB di 13 ruas jalan di DKI Jakarta

Sedangkan pada sore hari sistem ganjil genap berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB. Diketahui pada Masa PPKM Level 2 di Jakarta, penerapan sistem ganjil genap berlaku di 13 titik. (Baca juga; Ingat! Besok Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Jakarta, Mobil Berpelat Genap Dilarang Melintas )

“Berlaku Senin sampai dengan Jumat. Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan,” tulis akun Twitter @TMCPoldaMetro. (Baca juga; Catat, Ada Ganjil Genap di Ancol, Ragunan, dan TMII )

Penambahan titik sistem ganjil genap di Ibu Kota DKI Jakarta

1. Jalan Jenderal Sudirman



2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More