Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Jumat hingga Minggu Pukul 12.00-18.00

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:23 WIB
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Pemberlakuan ganjil genap ini guna mencegah kerumunan karena Jakarta masih masuk dalam PPKM Level 2 .

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, mulai hari ini sejumlah tempat wisata di Jakarta kembali beroperasi. Guna mengantisipasi kerumunan masyarakat di tempat wisata tersebut, maka diberlakukanlah aturan ganjil genap di tiga tempat wisata.

Ketiga tempat wisata di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap yakni, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.



"Pemberlakuan ganjil genap di tiga kawasan wisata ini dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB," kata Sambodo, Sabtu (23/10/2021).

Menurut dia, ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang hendak menuju tempat-tempat wisata tersebut. "Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan diputar balik," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan MH Thamrin
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More