Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta Berlaku Jumat hingga Minggu Pukul 12.00-18.00

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:23 WIB
loading...
Ganjil Genap di Tempat...
Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu.Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Sistem ganjil genap di tiga tempat wisata Jakarta hanya berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu. Pemberlakuan ganjil genap ini guna mencegah kerumunan karena Jakarta masih masuk dalam PPKM Level 2 .

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan, mulai hari ini sejumlah tempat wisata di Jakarta kembali beroperasi. Guna mengantisipasi kerumunan masyarakat di tempat wisata tersebut, maka diberlakukanlah aturan ganjil genap di tiga tempat wisata.

Ketiga tempat wisata di Jakarta yang diterapkan sistem ganjil genap yakni, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Pemberlakuan ganjil genap di tiga kawasan wisata ini dilakukan mulai Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB," kata Sambodo, Sabtu (23/10/2021).
Menurut dia, ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua dan empat yang hendak menuju tempat-tempat wisata tersebut. "Kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan diputar balik," ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menambah titik kebijakan ganjil genap. Dari tiga titik sebelumnya kini menjadi 13 ruas jalan. Jam operasional gage dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku kecuali hari libur.

Berikut 13 titik ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1312 seconds (0.1#10.140)