Tempat Wisata Kembali Dibuka, Wagub DKI Minta Masyarakat Tetap Patuhi Prokes
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:33 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat yang be rekreasi saat weekend untuk tetap mematuhi protokol kesehatan . Sebelumnya, sebanyak 59 ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta telah kembali dibuka begitu juga Taman Margasatwa Ragunan (TMR) sudah bisa dikunjungi.
"Mulai besok (hari ini) kembali (dibuka) Ragunan dan RTH mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati, namun demikian kami minta semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dan gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.
Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, pelonggaran terjadi seiring dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2.
"Ya alhamdulillah sesuai dengan level 2 ya dan pelonggaran sebelumnya tempat wisata sudah dibuka," jelasnya
Sekadar informasi, untuk datang ke Ragunan pengunjung wajib melakukan pendaftaran H-1 secara online. Saat memasuki area Ragunan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jam operasional Ragunan dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. Di kawasan Ragunan juga masih diterapkan sistem ganjil genap yang berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
"Mulai besok (hari ini) kembali (dibuka) Ragunan dan RTH mudah-mudahan masyarakat bisa menikmati, namun demikian kami minta semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan dan gunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jumat 22 Oktober 2021.
Pria yang biasa disapa Ariza ini mengatakan, pelonggaran terjadi seiring dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta turun ke level 2.
"Ya alhamdulillah sesuai dengan level 2 ya dan pelonggaran sebelumnya tempat wisata sudah dibuka," jelasnya
Sekadar informasi, untuk datang ke Ragunan pengunjung wajib melakukan pendaftaran H-1 secara online. Saat memasuki area Ragunan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.
Jam operasional Ragunan dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. Di kawasan Ragunan juga masih diterapkan sistem ganjil genap yang berlaku pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
(mhd)
tulis komentar anda