Pelaku Pungli di Pelabuhan Tanjung Priok Operator di JICT
Kamis, 21 Oktober 2021 - 21:03 WIB
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021). Pelaku berinisial R merupakan petugas operator crane di Jakarta International Container Terminal (JICT).
"R ini karyawan outsourcing dari perusahaan MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Tama, pelaku mengaku melakukan aksi pungli untuk menambah penghasilan. Dan kepada setiap sopir truk yang akan melakukan bongkar muat pelaku mematok tarif Rp5.000.
"Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Nilainya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan," ujar Tama.
"Apabila tidak dikasih biasanya dilambatkan sehingga proses billing atau proses pengangkatan pelayanan ini menjadi terhambat yang seharusnya dia dapat nomor 1 kemudian dilambat-lambatkan menjadi nomor 10," ucapnya.
Dari kasus pungli ini, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5.000 dan handphone milik saksi yang merekam video. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
"R ini karyawan outsourcing dari perusahaan MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama saat ditemui di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (21/10/2021).
Menurut Tama, pelaku mengaku melakukan aksi pungli untuk menambah penghasilan. Dan kepada setiap sopir truk yang akan melakukan bongkar muat pelaku mematok tarif Rp5.000.
"Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Nilainya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan," ujar Tama.
Baca Juga
"Apabila tidak dikasih biasanya dilambatkan sehingga proses billing atau proses pengangkatan pelayanan ini menjadi terhambat yang seharusnya dia dapat nomor 1 kemudian dilambat-lambatkan menjadi nomor 10," ucapnya.
Dari kasus pungli ini, Polisi mengamankan barang bukti uang sebesar Rp5.000 dan handphone milik saksi yang merekam video. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
(hab)
tulis komentar anda