Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Maksimal 50 Persen
Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:53 WIB
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019. Kepgub mengatur di antaranya resepsi pernikahan .
Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali. Diketahui, perpanjangan PPKM sudah ditetapkan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: Anies Dambakan Jaringan Utilitas di Jakarta Setara Kota Modern Dunia
Dalam Kepgub tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. “Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021.
Baca juga: Hore! Kota Bekasi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
Kepgub ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease di wilayah Jawa dan Bali. Diketahui, perpanjangan PPKM sudah ditetapkan mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Baca juga: Anies Dambakan Jaringan Utilitas di Jakarta Setara Kota Modern Dunia
Dalam Kepgub tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. “Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” demikian bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021.
Baca juga: Hore! Kota Bekasi Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan
(jon)
tulis komentar anda