Periksa HP Tanpa Surat Izin, Kompolnas Sebut Aipda Ambarita Lakukan Kekeliruan

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:13 WIB
Kompolnas menilai Aipda M Ambarita melakukan kekeliruan karena menggeledah handphone masyarakat tanpa izin.Foto/Istimewa/IG @mpambarita
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) menilai Aipda Monang Parlindungan Ambarita melakukan kekeliruan karena telah melakukan penggeledahan handphone masyarakat. Akibatnya Aipda Ambarita pun harus menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.

"Tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil handphone milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah itu keliru," ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Menurutnya, pemeriksaan ponsel seseorang harus sesuai prosedur lantaran dalam KUHAP penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan harus seizin pengadilan. Maka itu, pemeriksaan juga harus ada surat perintahnya dan tak boleh asal ambil saja.



Kepolisian, kata dia, juga harus menindak lanjuti video viral tersebut dan korban pun diminta untuk melaporkannya ke Propam Polda Metro Jaya. Disamping itu, polisi diminta berhati-hati saat bertugas dan tetap mengedepankan profesionalitas, menjaga sopan santun, dan tidak menunjukkan arogansi.

"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas)," katanya.

Poengky menambahkan, Polri tidak hanya diawasi pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas, tetapi juga masyarakat sehingga tindakan polisi yang arogan dan represif bisa terekam dan diunggah ke media sosial lalu diviralkan. Saat ada pelanggaran, nama baik institusi pun dipertaruhkan sebagaimana kata pepatah, nila setitik rusak susu sebelanga.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More