Jadi Tersangka Tabrak Lari di Tol Sedyatmo, Sopir Taksi Online Tak Ditahan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:29 WIB
JAKARTA - Polisi menetapkan driver taksi online RF sebagai tersangka kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang wanita bernama Linda (43) meninggal dunia di Tol Sedyatmo . Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kataDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dia menyebut tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban yakni (1) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, (2) memberikan pertolongan kepada korban, (3) melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan (4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.
"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
"Tersangka karena ancaman 3 tahun sehingga tidak ditahan," kataDirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Dia menyebut tersangka telah melanggar Pasal 231 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku kita kenakan pasal tabrak lari sebagaimana diatur dalam Pasal 231 Ayat 1 bahwa setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas memiliki empat kewajiban," jelasnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tersangka tabrak lari memiliki empat kewajiban yakni (1) menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, (2) memberikan pertolongan kepada korban, (3) melaporkan kecelakaan kepada Polri terdekat, dan (4) memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian laka.
"Kalau pengendara memberi pertolongan bisa saja dia kita tidak jadikan tersangka, karena yang bersangkutan melarikan diri jadi masuk ke pasal tabrak lari dengan ancaman 3 tahun penjara," jelasnya.
Polisi juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang diketahui berada di dalam mobil tersebut bersama tersangka.
"Penumpang akan dimintai keterangan sebagai saksi," pungkasnya.
(mhd)
tulis komentar anda