Kamera ETLE Masih Diperbaiki, Tilang Ganjil Genap Dilakukan Manual

Senin, 18 Oktober 2021 - 08:10 WIB
Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap bisa dilakukan dengan du acara, yakni manual dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Penerapan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap bisa dilakukan dengan dua cara, yakni manual dan Electronic Traffic Law Enforcement( ETLE ). Alasannya, sistem tilang manual dilakukan karena ada sejumlah kamera ETLE yang masih dalam tahap perbaikan.

Hal itu dikatakan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono. Dia menyebutkan, saat ini ada sejumlah kamera ETLE yang masih dalam maintenance.

"Ada beberapa titik yang ETLE-nya sedang maintenance jadi menggunakan manual," kata Argo saat dihubungi MNC Portal, Senin (18/10/2021).

Sebanyak tiga titik lokasi jalan yang mulai hari ini menerapkan sistem ganjil genap. Tiga titik tersebut yakni Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sesuai aturan Peraturan Gubernur sistem ganjil genap berlaku pada hari Senin-Jumat. Operasional ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-20.00 WIB



Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sistem ganjil genap pada hari libur Sabtu, Minggu, dan libur nasional itu ganjil genap tidak berlaku.

"Maka dari itu minggu depan kita akan laksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup tiga kawasan atau perlu ditambah," kata Sambodo di kantornya, Jumat 15 Oktober 2021.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More