29 Karyawan Pinjol yang Diamankan dari Kantor ITN Dipulangkan
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 17:41 WIB
JAKARTA - Sebanyak 29 orang karyawan yang diamankan dari kantor pinjaman online (pinjol) ilegal PT Indo Tekno Nusantara (ITN), sudah dipulangkan polisi. Mereka dianggap tidak bertanggung jawab dalam kegiatan ilegal perusahaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, puluhan karyawan ITN yang diamankan dalam penggerebekan kemarin telah selesai menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan hanya 3 orang yang naik statusnya menjadi tersangka.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor TIN di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 32 orang di lokasi.
Tiga dari 32 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam kegiatan pinjol ilegal.
Tersangka pertama berinisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan pinjol ilegal.
Sementara MAF dan RW berperan sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman kepada korban.
Ketiga tersangka kiniditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, puluhan karyawan ITN yang diamankan dalam penggerebekan kemarin telah selesai menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan hanya 3 orang yang naik statusnya menjadi tersangka.
"Sementara 29 karyawan lainnya kita pulangkan dan dikenakan wajib lapor," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Diketahui, Polda Metro Jaya menggerebek kantor TIN di Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Kamis (14/10/2021). Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 32 orang di lokasi.
Tiga dari 32 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial P, MAF, dan RW. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam kegiatan pinjol ilegal.
Tersangka pertama berinisial P diketahui sebagai direktur PT ITN. Dia berperan dalam pelaksanaan kegiatan pinjol ilegal.
Sementara MAF dan RW berperan sebagai penagih utang. Keduanya menggunakan konten pornografi dalam melakukan penagihan pinjaman kepada korban.
Ketiga tersangka kiniditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(thm)
tulis komentar anda