Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online di Green Lake City Tangerang
Kamis, 14 Oktober 2021 - 11:59 WIB
TANGERANG - Polisi kembali menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7, Tangerang. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pinjaman online ilegal di Tanah Air.
"Itu kantornya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021). Yusri belum dapat memastikan jumlah pelaku yang ditangkap di lokasi. (Baca juga; Kantor Sindikat Pinjaman Online Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Pegawai )
Dia akan menyampaikan informasi secara detail saat konferensi pers di Green Lake City. "Nanti pukul 13.00 WIB rilis di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Yusri. (Baca juga; Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal )
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyita 52 CPU di kantor pinjaman online ilegal, namun belum ada tersangka dari 56 orang yang diamankan itu. Terduga pelaku nantinya dikenakan Pasal 29 Jo pasal 45 B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
"Itu kantornya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021). Yusri belum dapat memastikan jumlah pelaku yang ditangkap di lokasi. (Baca juga; Kantor Sindikat Pinjaman Online Digerebek, Polisi Amankan Puluhan Pegawai )
Dia akan menyampaikan informasi secara detail saat konferensi pers di Green Lake City. "Nanti pukul 13.00 WIB rilis di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap Yusri. (Baca juga; Ketua DPD RI Dukung Kapolri Tindak Tegas Pinjaman Online Ilegal )
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjaman online ilegal di Ruko Sedayu Square blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 13 Oktober 2021. Sebanyak 56 orang digelandang ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi menyita 52 CPU di kantor pinjaman online ilegal, namun belum ada tersangka dari 56 orang yang diamankan itu. Terduga pelaku nantinya dikenakan Pasal 29 Jo pasal 45 B Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Jo Pasal 17 ayat 1 huruf G UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1ke- 1 KUHP. Beleid itu mengatur terkait tindak pidana ITE dan perlindungan konsumen.
(wib)
Lihat Juga :
tulis komentar anda