Begini Upaya Kominfo Tertibkan Aplikasi dan Akun Prostitusi Online

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:41 WIB
Pemerintah terus berupaya menertibkan aplikasi dan akun prostitusi online, salah satunya MiChat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya menertibkan aplikasi dan akun prostitusi online , salah satunya MiChat . Tiga pendekatan dalam menanggulanginya mencakup tingkat hulu, menengah, dan hilir.

Dikutip dari situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pendekatan di tingkat hulu, Kominfo gencar melakukan literasi digital. Kominfo telah bekerjasama dengan 108 komunitas, akademisi, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memberikan literasi digital.

Baca juga: 4 Jejak Kasus Prostitusi Online, Nomor 3 PSK Dibunuh

Di tingkat menengah, Kominfo mengambil langkah pencegahan. Kementerian misalnya menghapus akses konten negatif yang diunggah ke website atau platform digital. Di tingkat hilir, Kominfo mengambil tindakan hukum dan berkolaborasi dengan pihak kepolisian.

"Di Indonesia untuk menjaga ruang digital yang bersih, keterlibatan pentaheliks harus digerakkan secara bersama baik pemerintah, akademia, organisasi non pemerintah (NGO), tokoh masyarakat, dan media. Pada awal September 2021 Indonesia berhasil menjaring 214 kasus pornografi anak,” ujar Johnny.

Berkaitan dengan praktik prostitusi online yang menggunakan aplikasi MiChat, dia menyatakan penyelenggara aplikasi sudah berjanji akan melakukan take down atas akun tersebut. “MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia dan berkomitmen melakukan take down akun-akun di MiChat yang disalahgunakan oleh netizen di Indonesia yang melakukan janji pertemuan ataupun promosi kegiatan prostitusi online," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Duga Ada Jaringan Prostitusi Online Besar di Apartemen Sentra Timur Pulogebang

Menurut dia, belum ada permintaan resmi dari kepolisian mengenai akun-akun terkait prostitusi online. Namun, Kominfo secara proaktif terus memantau dan berkoordinasi agar ruang digital Indonesia bersih dan bermanfaat.

"Tim Cyber Drone Kominfo berkoordinasi bersama Polri terkait pemanfaatan konten MiChat tersebut agar ruang digital kita bersih dan bermanfaat sebagaimana amanat berbagai perundangan-undangan di Indonesia," kata Johnny.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo hingga tahun 2020 sebanyak 1.068.926 konten yang berkaitan dengan pornografi ditangani oleh Tim AIS Ditjen Aplikasi Informatika. Dari jumlah itu terdapat 10 konten yang berkaitan dengan kekerasan anak-anak.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More