Sopir BMW Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:16 WIB
Sopir BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sopir BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. RI bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan Crowd Free Night (CFN), Minggu (10/10/2021) dini hari.

"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).

Baca juga: BMW Wagon Tabrak Polisi di Sisingamangaraja, Netizen: Bukan Sembarang Mobil



Penetapan tersangka RI setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti. "Setelah 2 hari kejadian kan hari Minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi kemudian memenuhi cukup bukti," ujarnya.

Pengendara disangkakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat itu, pengemudi BMW B 1157 SSl yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.

Baca juga: Tabrak Polisi di Jalan Sisingamangaraja, Pengemudi BMW Terpengaruh Narkoba?
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More