Sopir BMW Penabrak Polisi di Jaksel Jadi Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021 - 18:16 WIB
Sopir BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sopir BMW yang menabrak polisi di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka. RI bersalah karena menabrak A yang tengah bertugas di kawasan Crowd Free Night (CFN), Minggu (10/10/2021) dini hari.

"Sudah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (11/10/2021).

Baca juga: BMW Wagon Tabrak Polisi di Sisingamangaraja, Netizen: Bukan Sembarang Mobil

Penetapan tersangka RI setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti. "Setelah 2 hari kejadian kan hari Minggu lalu sudah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan dan memeriksa saksi-saksi kemudian memenuhi cukup bukti," ujarnya.

Pengendara disangkakan Pasal 283 junto 310 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Saat itu, pengemudi BMW B 1157 SSl yang dikemudikan RI melaju dari arah selatan menuju arah utara di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan. Pengemudi diduga kurang hati-hati dan konsentrasi. Selain itu, pengemudi juga mengabaikan instruksi petugas.



Baca juga: Tabrak Polisi di Jalan Sisingamangaraja, Pengemudi BMW Terpengaruh Narkoba?
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More