Salah Terapkan Pasal Penilangan, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:58 WIB
JAKARTA - Kepolisian mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, untuk menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) .
Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.
Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.
"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. (Baca juga; Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP )
"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
Penyerahan SIM yang ditilang tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang diberikan petugas.
Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobilnya, namun polisi bertugas menerapkan pasal yang kurang tepat. Polisi menggunakan Pasal 307 UU LLAJ tentang Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, Bukan Mobil Pribadi.
"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang dengan akun Instagram @agus.superyadi dikutip MNC Portal, Jumat (1/10/2021). (Baca juga; Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buahnya Salah Terapkan Pasal Penilangan )
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan anggotanya yang melakukan penilangan kepada pengendara mobil membawa sepeda. Dia mengakui anggotanya salah menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
"Kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf dan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya terhadap petugas tersebut akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/9/2021).
Sambodo menilai anggota tersebut telah salah dalam menerapkan pasal saat menilang. Dalam konteks tersebut anggota menilang pengemudi mobil pribadi dengan pasal terkait angkutan umum yang melebihi muatan yang dapat membahayakan keselamatan. (Baca juga; Jadi Tersangka, 3 Pegawai Lapas Tangerang Dijerat Pasal 359 KUHP )
"Kami sampaikan bahwa anggota tersebut 'salah' dalam menerapkan Pasal 307 menjelaskan tentang kendaraan bermotor angkutan umum barang, yang membawa barang melebihi dimensi angkutan dan dapat membahayakan keselamatan," kata Sambodo.
Dalam konteks tersebut seharusnya anggota tersebut menerapkan Pasal 283 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Apabila barang yang diangkut ke mobil penumpang itu dapat mengganggu konsentrasi pengemudi yang dapat membahayakan keselamatan.
"Seharusnya menggunakan Pasal 283: 'Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara' (apabila barang yang ada di dalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan)," pungkasnya.
Lihat Juga: 24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN
(wib)
tulis komentar anda