Periode 27 Mei-1 Juni, 18 Ribu Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:23 WIB
Polisi memutarbalikkan kendaraan yang pengemudinya tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menindak kendaraan yang hendak keluar masuk Jakarta guna mencegah penyebaran Covid-19 . Selama lima hari tercatat 18 ribu kendaraan diputarbalikkan karena pengemudi maupun penumpangnya tak mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020 Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 18.708 kendaraan bermotor yang hendak keluar masuk Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (2/6/2020).

Terdapat 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga. Sembilan titik pos pemeriksaan SIKM ada di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. (Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Bima Arya Ziarah dan Tinjau TPU Khusus Covid-19)

Sementara, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di wilayah perbatasan dengan Jakarta merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah menuju Jakarta yakni di wilayah Bogor 4 titik, Bekasi 4 titik, dan Tangerang 3 titik.

Rincian 18.708 pengemudi tak memiliki SIKM antara lain 7.571 ditindak di pos penyekatan Kabupaten Tangerang, di Kabupaten Bogor sebanyak 2.779 pengemudi, dan di Kabupaten Bekasi sebanyak 2.423.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More