Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang, 1 Orang Warga Binaan
Rabu, 29 September 2021 - 11:40 WIB
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota menetapkan tiga tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang . Satu dari tiga tersangka baru merupakan warga binaan di lapas tersebut.
Tiga tersangka tersebut yakni, CMM warga binaan, serta dua pegawai lapas PBB dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang Kealpaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021). Dia menuturkan, MS merupakan atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum.
"Total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Yusri melanjutkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Tiga tersangka tersebut yakni, CMM warga binaan, serta dua pegawai lapas PBB dan MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara dilakukan penambahan tiga tersangka lagi Pasal 188 tentang Kealpaan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (29/9/2021). Dia menuturkan, MS merupakan atasan langsung PBB jabatannya sebagai bagian umum.
"Total sudah enam orang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Yusri melanjutkan, sebelum menetapkan tersangka penyidik gabungan telah melakukan gelar perkara. Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Selain itu sejumlah saksi diperiksa dalam kasus tersebut baik warga binaan maupun petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dari pegawai Lapas berinisial RU, S dan Y telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang dangan dijerat Pasal 359 tentang Kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda