Eksekutor Penembakan Ustaz Alex di Tangerang Dibayar Rp50 Juta

Selasa, 28 September 2021 - 16:30 WIB
loading...
Eksekutor Penembakan...
Polisi menunjukkan 3 tersangka penembakan Ustaz Alex dan barang bukti di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi menyebut eksekutor penembakan Ustaz Alex di Tangerang dibayar dua tahap yang besarannya mencapai Rp50 juta. Polisi telah menangkap 3 pelaku yakni K, M, dan S.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka M merupakan otak pembunuhan, K merupakan eksekutor, dan S adalah joki. Dari pengakuan tersangka K dia mau membunuh karena dibayar. Dia dibayar sebesar Rp50 juta dari penghubung berinisial Y yang saat ini masih buron.
Baca juga: Kurang dari Seminggu 3 Pelaku Penembakan Ustaz Alex di Tangerang Ditangkap

"Dibayar dalam dua tahap. Rp50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp10 juta untuk penghubung yang saat ini DPO," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Namun, pembayaran tak seluruhnya secara tunai. Sebab, otak kejahatan berinisial M memberikan ponsel kepada eksekutor dan joki. "Pertama cash Rp35 juta, sisanya membelikan handphone jadi total Rp60 juta," kata Yusri.

Tersangka M diperkenalkan dengan eksekutor K oleh pelaku berinisial Y. "Ada satu DPO inisial Y. Dia berperan sebagai penghubung atau mencari eksekutor," ucapnya.
Baca juga: Motif Penembakan Ustaz Alex di Tangerang Diduga Dendam

Dalam kasus ini polisi menangkap 3 pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penembakan Ustaz Alex karena rasa dendam. Pasalnya, istri tersangka M sempat ditiduri oleh korban. Terlebih kakak tersangka juga diduga menjalin hubungan dengan korban.

Sejumlah barang bukti diamankan seperti senjata api, sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)