6 TPS Liar di Bantaran Sungai Cisadane Dilibas Pemkot Tangerang
Jum'at, 24 September 2021 - 15:59 WIB
TANGERANG - Sebanyak 6 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di bantaran Sungai Cisadane ditutup paksa petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Kota Tangerang.
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anton Sardjanto mengatakan, keberadaan tempat sampah liar itu sudah sangat mencemarkan lingkungan. "Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TPAS liar tersebut," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Gagas Listrik dari Sampah, Mahasiswa IPB University Juarai Kompetisi Nasional
Tak hanya mencemari udara dengan bau yang menyengat, TPS liar itu juga telah berdiri lapak-lapak pemulung yang keberadaannya mengganggu aktivitas warga. "Sehingga kami dari Tim Gakkum KLHK bersama DLH dan Satpol PP langsung mengambil langkah penyegelan di 6 titik lokasi yang jadi TPAS liar," ungkapnya.
Selain melakukan penyegelan dan penutupan TPAS liar, mereka juga mengambil sampel dan pengumpulan bahan yang bakal diteliti apakah aktivitas ini termasuk dalam pencemaran lingkungan atau tidak. "Kalau memang dari hasil penelitian nantinya ditemukan pencemaran dan kita teliti ada unsur pidana sesuai dengan UU No 18 Tahun 2008, maka kita akan tetapkan tersangkanya," ujar Anton.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Gunakan Wadah Makanan Sendiri
Dia berharap Pemkot Tangerang juga ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPAS liar dan bisa bertindak lebih cepat. "Kita tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan bila kita dapatkan informasi adanya pembukaan TPAS liar. Hal ini agar TPAS liar tidak makin menjamur," ucapnya.
Lihat Juga: Jakarta Running Festival 2024: Ecofren Tangani 15,92 Ton Sampah dengan Solusi Berkelanjutan
Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Anton Sardjanto mengatakan, keberadaan tempat sampah liar itu sudah sangat mencemarkan lingkungan. "Penutupan dan penyegelan TPAS liar ini berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu atas aktivitas TPAS liar tersebut," ujarnya, Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Gagas Listrik dari Sampah, Mahasiswa IPB University Juarai Kompetisi Nasional
Tak hanya mencemari udara dengan bau yang menyengat, TPS liar itu juga telah berdiri lapak-lapak pemulung yang keberadaannya mengganggu aktivitas warga. "Sehingga kami dari Tim Gakkum KLHK bersama DLH dan Satpol PP langsung mengambil langkah penyegelan di 6 titik lokasi yang jadi TPAS liar," ungkapnya.
Selain melakukan penyegelan dan penutupan TPAS liar, mereka juga mengambil sampel dan pengumpulan bahan yang bakal diteliti apakah aktivitas ini termasuk dalam pencemaran lingkungan atau tidak. "Kalau memang dari hasil penelitian nantinya ditemukan pencemaran dan kita teliti ada unsur pidana sesuai dengan UU No 18 Tahun 2008, maka kita akan tetapkan tersangkanya," ujar Anton.
Baca juga: Kurangi Sampah Plastik, Gunakan Wadah Makanan Sendiri
Dia berharap Pemkot Tangerang juga ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan TPAS liar dan bisa bertindak lebih cepat. "Kita tidak henti-hentinya melakukan pengawasan dan penindakan bila kita dapatkan informasi adanya pembukaan TPAS liar. Hal ini agar TPAS liar tidak makin menjamur," ucapnya.
Lihat Juga: Jakarta Running Festival 2024: Ecofren Tangani 15,92 Ton Sampah dengan Solusi Berkelanjutan
(jon)
tulis komentar anda