Dukung Anies Soal Larangan Merokok, DPRD: Bukan Hanya Kesehatan, tapi Kualitas Udara
Rabu, 22 September 2021 - 22:30 WIB
JAKARTA - Komisi A DPRD DKI Jakarta mendukung Pemprov DKI mengendalikan aktivitas merokok masyarakat di ruang publik melalui Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Merokok.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, Sergub dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif serupa. Selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.
Baca juga: 6 Tips Berhenti Merokok, Ayo Hidup Lebih Sehat!
“Memang harus demikian agar dijalankan Sergub supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman,” ujar Nasrullah, Rabu (22/9/2021).
Sergub memuat 3 poin utama yakni:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Baca juga: Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok. Termasuk, mendukung implementasi program Jakarta Bebas Rokok.
Komisi A DPRD DKI juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah tetap optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat tanpa terkecuali.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Nasrullah mengatakan, Sergub dapat membangkitkan kesadaran dan bahaya merokok atau penggunaan zat adiktif serupa. Selain memiliki efek negatif bagi kesehatan, asap rokok juga berpengaruh terhadap kualitas udara Kota Jakarta saat ini.
Baca juga: 6 Tips Berhenti Merokok, Ayo Hidup Lebih Sehat!
“Memang harus demikian agar dijalankan Sergub supaya ruang-ruang tertutup dan ruang-ruang publik bisa diatur. Karena bukan masalah kesehatan saja, tapi ini juga persoalan lain seperti pencemaran udara yang bikin suasana orang tidak nyaman,” ujar Nasrullah, Rabu (22/9/2021).
Sergub memuat 3 poin utama yakni:
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor) termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
Baca juga: Pelaku IHT Duga Ada Tekanan Pihak Tertentu Soal Kenaikan Cukai Rokok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta seluruh elemen masyarakat berkontribusi dan berpartisipasi agar kawasan larangan merokok bisa tetap steril dari asap rokok. Termasuk, mendukung implementasi program Jakarta Bebas Rokok.
Komisi A DPRD DKI juga meminta Satpol PP di seluruh wilayah tetap optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan di lapangan dalam upaya pengendalian aktivitas merokok di tengah masyarakat tanpa terkecuali.
(jon)
tulis komentar anda