Anies Izinkan Restoran di Jakarta Beroperasi hingga Jam 12 Malam

Rabu, 22 September 2021 - 14:28 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan operasional restoran atau rumah makan beroperasi hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM level 3 di Ibu Kota.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui Kepgub DKI Nomor 1122/2021 pada poin c terkait restoran atau rumah makan yang mulai beroperasi malam hari tertulis restoran atau rumah makan dapat menerima makan di tempat atau dine-in.

"Dengan jam operasional 18.00 WIB hingga maksimal 00.00 WIB. Selain itu, ditekankan untuk penerapan protokol kesehatan yang ketat," tulis salah satu poin dalam Kepgub dikutip, Rabu (22/9/2021).

Untuk kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal dua orang. Selanjutnya, durasi makan maksimal 60 menit. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More