Konsumsi Ganja, Aktor Dwi Sasono Ditahan Polisi

Senin, 01 Juni 2020 - 11:48 WIB
Polisi menangkap aktor Dwi Sasono lantaran menggunakan narkotika jenis ganja. Foto/Istimewa
JAKARTA - Polisi menangkap aktor Dwi Sasono lantaran menggunakan narkotika jenis ganja . Saat ini, polisi pun telah menahan Dwi Sasono dan tengah mengejar pengedar ganja yang memasok barang haram tersebut.

"Saat ini DS sudah dilakukan penahanan sejak beberapa hari lalu, masih kami terus lakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan. Sudah dicek urine dan hasilnya juga positif (konsumsi ganja)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Senin (1/6/2020).

Menurutnya, penangkapan Dwi itu berawal saat polisi tengah mengejar seorang pengedar berinisial C, mengingat masyarakat resah dan melapor adanya peredaran narkoba di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. C lantas mengirimkan ganja pada Dwi sehingga dilakukan penangkapan pada Dwi setelah C mengirimkan barang itu.



Hanya saja, kata dia, C berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi pun mengamankan Dwi yang telah memesan barang haram itu di rumahnya di Pondok Labu. Saat ini, polisi pun sedang memburu C yang sudah diketahui identitasnya itu.

"Kita belum pastikan apakah C ini memasok narkoba ke kalangan artis ataukah tidak karena masih dilakukan pengejaran," tuturnya. ( ).

Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, polisi sejatinya tak memiliki target hendak menangkap artis, hanya kebetulan saja Dwi terlibat narkoba sehingga ditangkap. Polisi tak bakal pandang bulu dalam menindak para pelanggar penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Tak ada sangkut pautnya dia publik figur atau tidak, kita tak pernah ada pemetaan pejabat atau public figure karena semua sama di mata hukum, sama seperti ini, kita tak tahu (awalnya) dia public figure," katanya.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More