Usut Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli UI dan IPB
Selasa, 21 September 2021 - 14:46 WIB
JAKARTA - Mengusut kebakaran Lapas Tangerang , polisi meminta keterangan 2 saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Keterangan ahli ini penting untuk menjawab waktu pertama kali api muncul di Lapas Tangerang.
"Kami periksa ahli dari IPB dan UI terkait ahli kebakaran untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RSUD
Dia menyebutkan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga kuat akibat korsleting listrik. "Sudah 53 saksi telah dimintai keterangan. Pihak pelapor juga sudah diperiksa. Jika ini dikaitkan kita sudah tahu waktunya dan sudah tahu penyebab kebakarannya," katanya.
Baca juga: Pemulangan Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tertunda
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Jumlah korban jiwa mencapai 49 orang. Polisi akan menjerat tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa ataupun Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
"Kami periksa ahli dari IPB dan UI terkait ahli kebakaran untuk menentukan sumber api dan perkiraan waktu kebakaran," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: 1 Korban Kebakaran Lapas Tangerang Masih Dirawat di RSUD
Dia menyebutkan penyebab kebakaran Lapas Tangerang diduga kuat akibat korsleting listrik. "Sudah 53 saksi telah dimintai keterangan. Pihak pelapor juga sudah diperiksa. Jika ini dikaitkan kita sudah tahu waktunya dan sudah tahu penyebab kebakarannya," katanya.
Baca juga: Pemulangan Jenazah WNA Portugal Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tertunda
Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi pada Rabu 8 September 2021 dini hari. Jumlah korban jiwa mencapai 49 orang. Polisi akan menjerat tersangka dengan tiga pasal yakni Pasal 187 dan 188 KUHP mengenai kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa ataupun Pasal 359 KUHP yaitu adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(jon)
tulis komentar anda