Tak Bisa Perlihatkan SIKM, Polres Depok Putar Balik 200 Kendaraan
Minggu, 31 Mei 2020 - 23:30 WIB
DEPOK - Sebanyak 200 kendaraan dari luar kota Depok terpaksa harus putar balik, karena para penumpang tersebut tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) . Ratusan kendaraan yang putar balik itu terjaring dalam patroli gabungan Tim Patroli Biru di sejumlah titik di Depok.
"Patroli digencarkan sebagai upaya penyekatan dalam antisipasi arus balik kendaraan dari luar daerah. Hingga saat ini sudah 200 kendaraan yang kita minta putar balik,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5/2020).
Sedangkan dari hasil patroli Sabtu, 30 Mei 2020 malam didapat empat mobil yang diamankan karena melanggar aturan. Antara lain tiga mobil travel dan satu mobil pemudik asal Jawa Tengah. “Mobil travel yang berhasil kita amankan langsung dikenakan tilang termasuk satu mobil pribadi berpelat Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan total penumpang ada 20 orang kita suruh pulang masing-masing," ujarnya.
Menurut Erwin, para pengendara tidak memiliki SIKM sehingga langsung dikenakan sanksi tilang. “Selama tiga hari dilakukan patroli biru dengan jumlah personil gabungan total 36 anggota ini sudah berhasil memutar balik 200 kendaraan pribadi," ucapnya.
Dia menegaskan bagi warga yang akan bepergian keluar masuk Jabodetabek wajib memiliki SIKM. Jika tidak maka terpaksa warga diminta untuk kembali ke lokasi awal. “Sedangkan untuk angkutan umum yang kita tilang diamankan di Mapolrestro Depok untuk proses hukum lebih lanjut sesuai persyaratan masuk kota yang diatur Pasal 5 ayat 2, sehingga penumpang diputar balikkan," pungkasnya.
"Patroli digencarkan sebagai upaya penyekatan dalam antisipasi arus balik kendaraan dari luar daerah. Hingga saat ini sudah 200 kendaraan yang kita minta putar balik,” ungkap Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Erwin Aras Genda, Minggu (31/5/2020).
Sedangkan dari hasil patroli Sabtu, 30 Mei 2020 malam didapat empat mobil yang diamankan karena melanggar aturan. Antara lain tiga mobil travel dan satu mobil pemudik asal Jawa Tengah. “Mobil travel yang berhasil kita amankan langsung dikenakan tilang termasuk satu mobil pribadi berpelat Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan total penumpang ada 20 orang kita suruh pulang masing-masing," ujarnya.
Menurut Erwin, para pengendara tidak memiliki SIKM sehingga langsung dikenakan sanksi tilang. “Selama tiga hari dilakukan patroli biru dengan jumlah personil gabungan total 36 anggota ini sudah berhasil memutar balik 200 kendaraan pribadi," ucapnya.
Dia menegaskan bagi warga yang akan bepergian keluar masuk Jabodetabek wajib memiliki SIKM. Jika tidak maka terpaksa warga diminta untuk kembali ke lokasi awal. “Sedangkan untuk angkutan umum yang kita tilang diamankan di Mapolrestro Depok untuk proses hukum lebih lanjut sesuai persyaratan masuk kota yang diatur Pasal 5 ayat 2, sehingga penumpang diputar balikkan," pungkasnya.
(hab)
tulis komentar anda