Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR

Kamis, 16 September 2021 - 18:59 WIB
Barang bukti STNK palsu-pelat nomor palsu untuk anggota Polri dan DPR saat diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
JAKARTA - Polisi mengungkap peran 3 tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) Bermotor dan TNKB ( pelat nomor ) rahasia yang digunakan untuk anggota Polri dan anggota DPR. Tiga tersangka yakni TA, AK, dan US. Tarif pembuatan STNK dan pelat nomor palsu diketahui mencapai puluhan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan peran tersangka pertama yakni TA. Dia sebagai pelaku utama yang menjanjikan layanan pembuatan STNK dan TNKB rahasia untuk Polri atau DPR. TA mengaku pada korban sebagai anggota dari Mabes Polri.

Baca juga: Pemalsuan STNK-Pelat Nomor Rahasia untuk Polri dan DPR Bertarif Puluhan Juta Terbongkar



Tersangka kedua yaitu AK. Dia yang mencetak TNKB. Dia bekerja sebagai pekerja harian lepas yang biasa bekerja di Samsat Jawa Barat. Kemudian, US sebagai pembuat STNK aspal alias STNK asli tapi datanya dihapus lalu disesuaikan dengan identitas diri dan kendaraan dari konsumen/si pemesan.

Yusri mengungkapkan asal STNK asli ini dari seseorang berinisial A dan D (masih DPO). Hasil keterangan awal, STNK didapatkan dari hasil curanmor. STNK hasil dari sebelahan (hasil curian atau leasing). STNK tersebut bahkan ada yang merupakan identitas dari nomor kendaraan sepeda motor.

"Pelaku utama TA bekerja sebagai mekanik bengkel. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti TNKB, STNK, alat menghapus data di STNK asli, dan sejumlah dokumen lainnya," ujarnya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Razia Pelat Nomor Palsu saat Ganjil Genap, Polisi Periksa STNK Kendaraan

Pihak kepolisian menjerat 3 tersangka dengan Pasal 372, Pasal 378, atau Pasal 263 atau 266 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

"Kita sedang memeriksa korban lainnya. STNK dan TNKB ini identitasnya duplikasi. Jadi asal cap saja nomor kendaraan, setelah dicek di Samsat itu sudah punya kendaraan lain. Jadi sistemnya random. Korban tidak mengetahui bahwa STNK dan TNKB ini palsu. Dia tahunya yang menawarkan itu anggota Polri," kata Yusri.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More