Pemprov DKI Bakal Terapkan Ganjil Genap di Akses Jalan Sekitar Kawasan Wisata

Kamis, 16 September 2021 - 00:01 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak 14 hingga 20 September 2021. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 (tujuh) hari sejak 14 hingga 20 September 2021. Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Pada poin ke 9, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa misalnya Fasilitas Umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. (Baca juga; Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Anies Tak Henti-hentinya Ingatkan Hal Ini )

Tempat wisata tertentu: Dilakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI. "Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," tegas Anies dalam surat tersebut, Rabu (15/9/2021).

Para pengelola Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini dan Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

"Penerapan ganjil - genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB," tuturnya. (Baca juga; PPKM Kunci Pengendalian Penyebaran dan Penanggulangan Pandemi Covid-19 )
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More