Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Anies Tak Henti-hentinya Ingatkan Hal Ini

Rabu, 15 September 2021 - 20:17 WIB
loading...
Jakarta Perpanjang PPKM Level 3, Anies Tak Henti-hentinya Ingatkan Hal Ini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 7 hari sejak 14 hingga 20 September 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.



“Tidak henti-hentinya saya mengingatkan kepada semuanya, jangan lengah, tetap saling menjaga, melindungi, kompak disiplin prokes 6M, dan bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi. Semoga Allah SWT selalu melindungi Kota Jakarta dan warganya yang sedang berjuang melewati masa pandemi ini,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota, Rabu (15/9/2021).

Dalam Keputusan Gubernur tersebut tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis). Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.



"Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh PeduliLindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," kata Anies.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)