Jakarta PPKM Level 3, Polisi dan Dishub Jaga Jalan Bersistem Ganjil Genap
Kamis, 09 September 2021 - 09:17 WIB
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya terus melakukan penjagaan di sejumlah titik ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjl genap . Seperti di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun media sosial (medsos) Twitter Traffic Management Center (TMC) @TMCPoldaMetro, sejumlah anggota polisi berjaga di Jalan HR Rasuna Said untuk melakukan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di masa pandemi Covid-19.
“#Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Pembatasan Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) di Jl. HR Rasuna Said Jaksel,” tulis akun @TMCPoldaMetro, Kamis (9/9/2021).
Kemudian, polisi juga berjaga di Traffic Light Bundaran Senayan, Jakarta.
“#Polri Dit Lants PMJ bersama Dishub melaksanakan kegiatan Pembatasan Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) di Traffic Light Bundaran Senayan,” cuitnya kembali.
Sekadar diketahui, saat ini PPMK Level 3 diterapkan di Jakarta hingga 13 September 2021. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah juga memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun media sosial (medsos) Twitter Traffic Management Center (TMC) @TMCPoldaMetro, sejumlah anggota polisi berjaga di Jalan HR Rasuna Said untuk melakukan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di masa pandemi Covid-19.
“#Polri Dit Lantas PMJ melaksanakan Pembatasan Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) di Jl. HR Rasuna Said Jaksel,” tulis akun @TMCPoldaMetro, Kamis (9/9/2021).
Kemudian, polisi juga berjaga di Traffic Light Bundaran Senayan, Jakarta.
“#Polri Dit Lants PMJ bersama Dishub melaksanakan kegiatan Pembatasan Mobilitas dengan Sistem Ganjil Genap (GAGE) di Traffic Light Bundaran Senayan,” cuitnya kembali.
Sekadar diketahui, saat ini PPMK Level 3 diterapkan di Jakarta hingga 13 September 2021. Untuk menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah juga memberlakukan ganjil genap di tiga ruas jalan Jakarta, yakni Jalan HR Rasuna Said, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
Lihat Juga: Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
(mhd)
tulis komentar anda