Kejati DKI Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Berat
Rabu, 08 September 2021 - 22:50 WIB
JAKARTA - Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang baru, Febrie Andriansyah, mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho mengatakan, segala bentuk dugaan korupsi di DKI harus diselesaikan agar marwah Gubernur Anies Baswedan terjaga baik. Dimas percaya dengan kemampuan Febrie, semestinya mudah untuk membongkar kasus dugaan korupsi itu.“Kajati yang baru juga mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. Saya yakin beliau bisa ungkap kasus ini,” kata Dimas Rabu (8/9/2021).
Terpisah, Kasipenkum Kejari DKI Ashari Syam, mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, masih tahap penyidikan.
“Saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ashari Syam.
Ashari menjelaskan, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021.
Ashari mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasil tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark-up pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar.
Ketua Gertak Dimas Tri Nugroho mengatakan, segala bentuk dugaan korupsi di DKI harus diselesaikan agar marwah Gubernur Anies Baswedan terjaga baik. Dimas percaya dengan kemampuan Febrie, semestinya mudah untuk membongkar kasus dugaan korupsi itu.“Kajati yang baru juga mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri. Saya yakin beliau bisa ungkap kasus ini,” kata Dimas Rabu (8/9/2021).
Terpisah, Kasipenkum Kejari DKI Ashari Syam, mengatakan, saat ini kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015, masih tahap penyidikan.
“Saat ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ashari Syam.
Ashari menjelaskan, penyidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Prin-1573/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 23 Juli 2021.
Ashari mengatakan pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Hasil tim penyelidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta pada tanggal 21 Juli 2021, disepakati bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan mark-up pelaksanaan pengadaan alat berat untuk perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp13,4 miliar.
(hab)
tulis komentar anda