Mengancam Gara-gara Ponakannya Berenang Jadi Konten TikTok, Wanita Ini Dicokok Polisi
Rabu, 08 September 2021 - 18:42 WIB
JAKARTA - Polisi menangkap wanita berinisial SW karena mengancam dengan kekerasan wanita lain berinisial S hanya gara-gara korban mengunggah ponakan SW berenang dijadikan konten Tiktok .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan insiden pengancaman terjadi pada 19 April 2021 lalu. Pelaku tidak suka atas unggahan sebuah konten di akun TikTok milik korban.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Kemudian ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban yang merupakan temannya.
Di sana keduanya berenang dan membuat suatu konten hingga diunggah oleh korban di akun TikToknya. Atas unggaham tersebut, tersangka tidak suka dan malah memaki dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
"Tersangka tidak suka karena korban mengunggah konten keponakanannya berenang," ucapnya.
Baca juga: TikTok Cari Gamers Terbaik yang Layak Hadiah Rp100 Juta
Setelah itu, korban langsung menghapus konten tersebut. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, ada kata-kata yang dilemparkan tersangka kalau dirinya tidak takut dengan polisi.
"Teman korban mengirim pesan dari tantenya yang isinya menantang tidak takut kalau berurusan dengan polisi dengan mengancam juga akan melaporkan ke polisi," ujar Herman.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Tomohon, Sulawesi Utara. Tersangka dipersangkakan pasal 335 KUHP juncto pasal 29 Undang-Undang ITE. "Saat ini pelapor dan tersangka sedang melakukan proses mediasi," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan insiden pengancaman terjadi pada 19 April 2021 lalu. Pelaku tidak suka atas unggahan sebuah konten di akun TikTok milik korban.
Baca juga: Bergoyang di Tiktok, Istri di Manado Babak Belur Dianiaya Suami
"Kemudian ada satu kalimat yang disampaikan kepada pelapor dalam bentuk kalimat ancaman," ujarnya di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).
Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Herman Simbolon menerangkan awalnya keponakan tersangka berinisial YPGW datang ke rumah korban yang merupakan temannya.
Di sana keduanya berenang dan membuat suatu konten hingga diunggah oleh korban di akun TikToknya. Atas unggaham tersebut, tersangka tidak suka dan malah memaki dengan kata-kata kurang pantas hingga mengancam akan melaporkan korban ke polisi.
"Tersangka tidak suka karena korban mengunggah konten keponakanannya berenang," ucapnya.
Baca juga: TikTok Cari Gamers Terbaik yang Layak Hadiah Rp100 Juta
Setelah itu, korban langsung menghapus konten tersebut. Namun, tersangka tetap mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Bahkan, ada kata-kata yang dilemparkan tersangka kalau dirinya tidak takut dengan polisi.
"Teman korban mengirim pesan dari tantenya yang isinya menantang tidak takut kalau berurusan dengan polisi dengan mengancam juga akan melaporkan ke polisi," ujar Herman.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Tomohon, Sulawesi Utara. Tersangka dipersangkakan pasal 335 KUHP juncto pasal 29 Undang-Undang ITE. "Saat ini pelapor dan tersangka sedang melakukan proses mediasi," katanya.
(jon)
tulis komentar anda